Mungkin informasi yang saya tuliskan di sini sudah terlambat, namun tidak ada salahnya kalau saya menulisnya lagi :D. Informasi ini juga sudah banyak di tulis di blog-blog lain.
Berkaitan dengan pemanfaatan software/piranti lunak legal di Indonesia, ternyata telah diterbitkan Surat Edaran dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia yang ditujukan kepada:
1. Seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu
2. Panglima TNI
3. Jaksa Agung
4. Kepala Kepolisian RI
5. Gubernur Bank Indonesia
6. Seluruh Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya
8. Para Gubernur
9. Para Bupati/Walikota
10.Para Direksi BUMN.
Apa perihal surat tersebut? Surat edaran yang bernomor SE/01/M.PAN/3/2009 tersebut membicarakan tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS).
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor: 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya apa saja isi dari surat yang dikeluarkan oleh MENPAN tersebut? Dalam surat edaran tersebut dimintakan perhatian dari setiap Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah pada beberapa poin berikut.
1. Melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak di lingkungannya dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Dalam rangka mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia, maka diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak open source, guna menghemat anggaran pemerintah.
3. Untuk mendorong penggunaan Free Open Source Software (FOSS), Pemerintah telah mendeklarasikan gerakan Indonesia Go Open Source atau IGOS-I pada tanggal 30 Juni 2004 yang ditanda tangani 5 (lima) Menteri, yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2008, dilakukan deklarasi IGOS-II yang penggunaannya diperluas meliputi 18 (delapan belas) kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
4. Untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pemanfaatan FOSS, diharapkan pimpinan instansi aau pejabat yang ditunjuk diminta menghubungi Kementrian Negara Riset dan Teknologi c.q. Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK dan Departemen Komunikasi dan Informatika c.q. Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika.
5. Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal. Untuk itu diharapkan instansi masing-masing mengatur agenda pentahapan untuk mencapai target selesai tahun 2011. Anggaran yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.
6. Pimpinan instansi agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pemanfaatan perangkat lunak legal di lingkungan instansi masing-masing.
Demikianlah 6 poin penting yang termuat dalam surat edaran tersebut. Dengan demikian ada PR penting buat seluruh instansi pemerintah yang ada di seluruh Indonesia. Beberapa poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut tidak hanya menekankan kelegalan alias keorisinalan aplikasi yang digunakan pada setiap instansi pemerintah. Terutama pada poin 1 dan 2 disebutkan dengan jelas wajibnya setiap instansi pemerintah untuk menggunakan piranti lunak yang legal sekaligus Free Open Source Software (FOSS).
pindaian surat edaran dapat diunduh di sini http://www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/15092009.pdf
Home
Linux
Other
Surat Edaran dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tentang penggunaan software ilegal